ETIKA DI PASAR
Hendaknya berdzikir kepada Allah di saat masuk ke
pasar, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa
yang masuk ke pasar lalu membaca:
لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ
لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ ، وَهُوَ حَيٌّ لاَ
يَمُوْتُ ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
“(Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah
semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah
segala pujian, Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Dia Maha Hidup
tidak akan mati; di tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas
segala sesuatu), maka Allah mencatat sejuta kebajikan baginya, dan menghapus
sejuta dosa darinya, dan Dia tinggikan baginya sejuta derajat dan Dia bangunkan
satu istana baginya di dalam surga”. (HR. Ahmad dan At-Turmudzi, di nilai hasan
oleh Al-Albani).
Tidak menyaringkan suara dengan berbagai
pertengkaran dan perdebatan. Di antara sifat kepribadian Nabi Shallallaahu
alaihi wa Sallam adalah Bahwasanya beliau bukanlah seorang yang keras kepala
atau keras hati dan bukan pula orang yang suka teriak-teriak di pasar dan juga
bukan orang yang membalas keburukan dengan keburukan, akan tetapi ia mema`afkan
dan mengampuni’. (HR. Al-Bukhari).
Menjaga kebersihan pasar. Pasar tidak boleh
dicemari dengan kotoran dan sampah, karena hal tersebut dapat melumpuhkan arus
jalanan dan menjadi sumber bau busuk yang mengganggu.
Menjaga agar selalu memenuhi akad dan janji serta
kesepakatan-kesepakatan di antara dua belah fihak (pembeli dan penjual). Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu”. (Al-Ma’idah : 1)
Mengukuhkan jual beli dengan persaksian atau
catatan (dokumentasi), karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman yang
artinya: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”. (Al-Baqarah: 282).
Bersikap ramah dan memberikan kemudahan di dalam
proses jual beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Allah
akan belas kasih kepada seorang hamba yang ramah apabila menjual, ramah apabila
membeli dan ramah apabila memberikan keputusan”. (HR. Al-Bukhari).
Jujur, terbuka dan tidak menyembunyikan cacat
barang jualan. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang
muslim itu adalah saudara muslim lainnya, maka tidak halal bagi seorang muslim
membeli dari saudaranya suatu pembelian yang ada cacatnya kecuali telah
dijelaskannya terlebih dahulu”. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Jangan mudah mengobral sumpah di dalam berjual
beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Hindarilah banyak
bersumpah di dalam berjual-beli, karena sumpah itu dapat menghabiskan (barang)
kemudian membatalkan (barakahnya)”. (HR. Muslim).
Menghindari penipuan, kecurangan dan pengkaburan
serta berlebih-lebihan di dalam menarik keuntungan. Telah diriwayatkan bahwa
sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah menjumpai setumpuk
makanan, maka Nabi memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut, maka
jari-jemarinya basah. Maka beliau bersabda: “Apa ini, wahai si pemilik
makanan?” Pemilik makanan menjawab :Terkena hujan, wahai Rasulullah. Maka Nabi
bersabda: “Kenapa bagian yang basah tidak kamu letakkan di paling atas agar
dilihat oleh manusia? Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka ia bukan dari
golongan kami”. (HR. Muslim).
Menghindari perbuatan curang di dalam menakar atau
menimbang barang dan tidak menguranginya. Allah berfirman yang artinya:
“Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. (Al-Muthaffifin :
1-3).
Menghindari riba, penimbunan barang dan segala per-buatan
yang dapat merugikan orang banyak. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: “Allah mengutuk (melaknat) pemakan riba, pemberinya, saksi dan
penulisnya”. (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani). Dan Nabi Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang salah
“. (HR. Muslim).
Membersihkan pasar dari segala barang yang haram
diperjual-belikan.
Menghindari promosi-promosi palsu yang bertujuan
menarik perhatian pembeli dan mendorongnya untuk membeli, karena Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam telah melarang najasy. (Muttafaq’alaih). Najasy
adalah semacam promosi palsu.
Hindarilah penjulan barang rampasan (hasil ghashab)
dan curian. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di
antara kamu”. (Al-Nisa: 29).
Menundukkan pandangan mata dari wanita dan
menghindar dari percampurbauran dan berdesak-desakan dengan mereka. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; (An-Nur:
30-31).
Selalu menjaga syi`ar-syi`ar agama (shalat
berjama`ah, dll.), tidak melalaikan shalat berjama`ah karena berjual-beli. Maka
sebaik-baik manusia adalah orang yang keduniaannya tidak membuatnya lalai
terhadap masalah-masalah akhiratnya atau sebaliknya. Allah berfirman yang
artinya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh
jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari)
menunaikan zakat”. (An-Nur: 37).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar